Profesi
merupakan sebuah pekerjaan yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan yang
cukup, serta profesionalitas tinggi sehingga tidak semua orang bisa
melakukannya dengan optimal. Akuntansi adalah salah satu contoh profesi dalam
suatu pekerjaan. Tidak semua orang bisa melakukan pekerjaan dalam bidang
akuntansi dan mengerti semua di dalamnya. Dibutuhkan keahlian khusus dalam
bidang akuntansi dan pengetahuan yang cukup untuk bisa menjalankan akuntansi
ini dengan baik. Tanpa pengetahuan yang cukup dan keahlian yang khusus,
akuntansi tidak akan bisa berjalan dan tidak akan terasa manfaatnya. Karena
akuntansi ini adalah sebuah profesi yang mencatat, mengaudit, dan melakukan
segala sesuatu yang berhubungan langsung dengan transaksi dalam perusahaan
maupun berhubungan langsung dengan yang namanya uang.
Profesi
akuntansi memiliki tujuan untuk memudahkan sebuah perusahaan ataupun organisasi
dalam mencatat, mengaudit, dan melakukan segala hal yang berhubungan dengan
uang. Akuntansi ini merupakan sebuah profesi yang bisa dikatakan terlalu
sensitif, karena bisa menjadi malapetaka bila disalahgunakan oleh orang yang
memiliki tujuan yang tidak baik. Akuntansi ini sungguh harus dijalankan oleh
orang yang beretikat baik dalam segala hal, baik tujuan dia bekerja maupun
apapun yang behubungan dengan dirinya dan akuntansi. Tidak hanya bertujuan
untuk memudahkan perusahaan dalam masalah financial, akuntansi juga berperan
penting dalam kesejahteraan publik. Dalam melakukan transaksi dengan klien dan
orang luar, akuntansi harus memikirkan kesejahteraan dan keuntungan para klien
tersebut, bukannya malah memikirkan hal yang menguntungkan mereka sendiri.
Tanggung jawab sosial di sini sangat tinggi bagi seorang akuntan, karena mereka
dituntut untuk bersikap jujur dan bersih dalam pekerjaannya ini agar semua
pihak dapat merasakan manfaat dari pekerjaannya tersebut.
I. Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan bertugas untuk menyediakan informasi keuangan
yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik.
Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi
yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan
diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan, dan kompetensitas menjadi suatu
keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Profesi Akuntan biasanya dianggap
sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan
Dokter Indonesia. Supaya dikatakan profesi, ia harus memiliki beberapa syarat
sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang yang memerlukan
profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991)
adalah sebagai berikut:
a. Memiliki bidang ilmu yang
ditekuninya, yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
b. Memliki kode etik sebagai
pedoman yang mnegatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
c. Berhimpun dalam suatu
organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
d. Keahlian yang dibutuhkan
oleh masyarakat.
e. Bekerja bukan dengan motif
komersial, tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Berikut ini adalah jenis-jenis
profesi akuntan:
1. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan
satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat
independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian
memberikan pendapat/asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen
merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan
sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga
pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak –
pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan Internal
Auditor internal adalah
auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai
pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama
ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau
pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya, yaitu
memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem
informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus
mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu
akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan
oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya
ini.
6. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah
akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya
melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh
unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan
yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian
(BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
II. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan
oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada Undang-Undang atau kontrak
tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian,
sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik
mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas,
objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut
mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan
kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan
III.
Nilai-Nilai Etika vs
Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagian besar akuntan dan kebanyakan
bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik
audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan
disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang
layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian
berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara
yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
IV. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan
etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981,
1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Sumber:
https://prasetyayosef.wordpress.com/etika-bisnis/akuntansi-sebagai-profesi-makalah/
http://nitaqony.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://wahyudanu93.blogspot.co.id/2014/11/tugas-3-perilaku-etika-dalam-profesi.html
http://nitaqony.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://wahyudanu93.blogspot.co.id/2014/11/tugas-3-perilaku-etika-dalam-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar