Jumat, 26 Desember 2014

KPRI UNEJ, Koperasi yang lagi-lagi juara 1

"Pelayanan Prima adalah Visi Kami, Kepuasan Anda adalah Kebahagiaan kami"
      Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Jember (KPRI UNEJ)

Disini saya akan menganalisa tentang Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Jember (KPRI UNEJ) yang memiliki moto " Pelayanan Prima adalah Visi Kami, Kepuasan Anda adalah Kebahagiaan kami "karena adanya peningkatan kualitas layanan KPRI UNEJ kepada anggota dan pelanggan lainnya dan membuat KPRI UNEJ ini juara ke -1 koperasi terbaik di bidang usaha simpan pinjam di Jawa Timur. Saya menganalisa berdasarkan teori dan dasar pemikiran yang ada dalam bab 5,6,7 yang terdiri dari Sisa Hasil Usaha (SHU), Pola Manajemen, dan Jenis Bentuk Koperasi.


                                 Saat KPRI UNEJ menjadi Juara Ke-1        

KPRI Universitas Jember didirikan pada tanggal 2 Agustus 1979 dengan nama Koperasi Pegawai Negeri Universitas Jember (KPN-UNEJ) yang bertujuan ingin membantu masalah keuangan dan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Dosen dan Tenaga Administrasi di lingkungan Universitas Jember. KPN-UNEJ dalam kenyataannya tidak hanya beranggotakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga non PNS, sehingga sejak Tahun 1993 namanya dirubah menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Jember (KP-RI - UNEJ).

v Sisa Hasil Usaha
·       Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
-           Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
-           SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk kebutuhan pendidikan perkoperasian dan kebutuhan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
-           Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
-           Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi.
-           Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-           Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

·          Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.        SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.        Bagian (persentase) SHU anggota
3.        Total simpanan seluruh anggota
4.        Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.        Jumlah simpanan per anggota
6.        Omzet atau volume usaha per anggota
7.        Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.        Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

·          Istilah-Istilah Informasi Dasar
-           SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
-           Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-           Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.         
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota         

·          Rumus Pembagian SHU
-           Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa " Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan ".
-        Di dalam AD / ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1. Cadangan  koperasi 40%
2. Jasa anggota 40%      
3. Dana manajer 5%      
4. Dana karyawan 5%      
5. Dana pendidikan 5%      
6. Dana sosial 5%             
-           Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PEMBAGIAN SHU
    
  ·     SHU PERANGGOTA
   
Keterangan:
SHU A        = Sisa Hasil Usaha Anggota
JU A           = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota

·    SHU PERANGGOTA DENGAN MODEL MATEMATIKA



Keterangan:
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
Vuk = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)

DATA PERHITUNGAN SHU KPRI UNEJ
Total Penjualan Koperasi Rp 47.000.000.000
Jumlah SHU Rp 1.400.000.000

Pembagian SHU KPRI UNEJ
1.  Cadangan koperasi                      40% X 1.400.000.000 =  560.000.000
2. Jasa anggota                                40% X 1.400.000.000 =   560.000.000                                  
3. Dana manajer                                5%  X 1.400.000.000 =    70.000.000                                 
4. Dana karyawan                             5%  X 1.400.000.000 =    70.000.000                                
5. Dana pendidikan                           5%  X 1.400.000.000 =     70.000.000                              
6. Dana sosial                                   5%  X 1.400.000.000 =     70.000.000                                      
Total 100%                                                                            1.400.000.000

Hasil RAT  KPRI UNEJ  menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Usaha 70% x 560.000.000 =   392.000.000

Jasa Modal 30% x 560.000.000 =   168.000.000

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4.     SHU anggota dibayar secara tunai     

v Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Manajer
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota   pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 52/1992 yang termasuk dalam Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Manajer
- Pengawas

Manajemen KPRI UNEJ:

 -    Pengawas
Pengawas sesuai amanah Rapat Anggota bertugas untuk melakukan pengawasan operasional koperasi dan melakukan pemeriksaan rutin untuk bidang keuangan, usaha dan organisasi. Susunan Pengawas KP-RI Universitas Jember terdiri dari Koordinator dan satu Anggota

Pengawas KPRI UNEJ 
Koordinator: Drs. Agung Purwanto, M.Si (Bid. Organisasi)
Anggota: Drs. Sudarno, Ak, Msi (Bid. Keuangan)
Anggota: Ir. Sugiyarto, MP (Bid. Usaha Toko)
Koordinator: Drs. Agung Purwanto, M.Si (Bid. Organisasi)

- Pengelola
Dalam menjalankan usahanya KPRI Universitas Jember melibatkan tenaga pengelola yang bekerja sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya masing-masing. Tenaga pengelola di KPRI Universitas Jember setiap Tahunmengalami perubahan sesuai kebutuhan pengelolaan koperasi yang berkembang.

v Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
·       Menurut PP No. 60/1959
-           Koperasi Desa
-           Koperasi Pertanian
-           Koperasi Peternakan
-           Koperasi Perikanan
-           Koperasi Kerajinan / Industri
-           Koperasi Simpan Pinjam
-           Koperasi Konsumsi
·      Menurut Teori Klasik
-           Koperasi pemakaian
-           Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
-           Koperasi Simpan Pinja m

KPRI UNEJ termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam

Bentuk Koperasi
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.         
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .         

KPRI UNEJ termasuk kedalam Koperasi Primerkarena anggotanya terdiri dari orang-orang

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB XIII, Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer

KESERAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL Sebuah perusahaan bisa melakukan bisnis internasional dengan cara mengirimkan barang dan jasa atau deng...