Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang
membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada
karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan
keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam
profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi
negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang
menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral
profesi akuntansi dimata masyarakat.
Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu
pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang
menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan
kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang
profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang
mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
Prinsip – prinsip Etika (AICPA,
IFAC dan IAI)
1. AICPA
a.
Kode
perilaku profesional AICPA
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
1.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
2.
Aturan
Perilaku menentukan standar minimum.
b.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
-
Tanggung
jawab:
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
-
Kepentingan
publik:
Anggota harus menerima kewajiban
untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
-
Integritas:
Untuk mempertahankan dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab
profesional dengan perasaan integritas tinggi.
-
Objektivitas
dan Independesi:
-
Anggota
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam
pelaksanaan tanggung jawab profesional.
-
Kecermatan
dan keseksamaan:
Anggota harus mengamati standar
teknis dan standar etik profesi.
-
Lingkup
dan sifat jasa:
Anggota dalam praktik publik harus
mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan.
2. IFAC
a.
Kode
Etik IFAC
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International
Federations of Accountants(IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan
hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber
IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia
untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional
seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara
global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan pelayanan
dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang
anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat
dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang
oleh hukum atau perundang-undangan
b.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC:
- Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya. Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya
bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain
sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
-
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
-
Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
3. IAI
a.
Kode
Etik IAI
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah
aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
b.
Tujuh prinsip dasar IAI
menurut aturan etika IAI-KASP adalah:
1.
Integritas
Integritas
berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran
dan kejujuran.
2.
Obyektivitas
Auditor yang
obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya
dapat dipertahankan.
3.
Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat
memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan.
4.
Kerahasiaan
Auditor harus mampu
menjaga kerahasiaan atas informasi yang
diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan
proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
5.
Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti
auditan dan instansi tempat ia bekerja.
6.
Ketepatan
Bertindak
Auditor
harus dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan
reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri
dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya
sebagai auditor profesional.
7.
Standar
teknis dan professional
Auditor
harus melakukan audit sesuai dengan standar
audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang
relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah
Republik Indonesia
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Aturan Etika :
1.
Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
2.
Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
3.
Tanggungjawab
kepada Klien
4.
Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
5.
Tanggung
jawab dan praktik lain
6.
Interpretasi
Etika
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun
berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan
nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut.Baik itu komunitas dalam
bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas
group. Tidak ada etika yang universal.
Garis Besar Kode Etik dan Perilaku Profesional
1.
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
2.
Hindari
menyakiti orang lain.
3.
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
4. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam
mengatur perintah.
5.
Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
6.
Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
7.
Menghormati
privasi orang lain
8.
Kepercayaan
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar