Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang
biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang
timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Syarat
mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam
skala industri (karena harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak
berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya (non obvious).
Hukuman atau
sanksi yang diberikan bagi pelanggar Hak Cipta, adalah tuntutan hukuman pidana,
atau juga gugatan perdata, jika dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, tanpa
hak meniru/menyalin, menerbitkan/menyiarkan, memperdagangkan/mengedarkan, atau
tanpa hak menjual hasil karya cipta orang lain atau barang-barang hasil
pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan), maka akan dikenakan tindak
pidana yang dikenakan sanksi-sanksi 'pidana'.
Menurut Pasal
72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja, atau tanpa hak
melanggar Hak Cipta orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan/atau denda paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang dari hasil pelanggaran
Hak Cipta, maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun,
dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer, dapat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sumber: