Disini saya akan menganalisa tentang salah satu koperasi
besar di Indonesia yaitu Koperasi
Wanita, Setia Bhakti Wanita yang berada di Surabaya, Jawa Timur
berdasarkan teori dan dasar pemikiran yang ada. Berikut adalah pembahasannya :
v Konsep Koperasi
Konsep
koperasi terbagi tiga, yaitu konsep
koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang.
Kopwan Setia Bhakti Wanita termasuk dalam konsep koperasi barat, mereka
sama-sama mempunyai kepentingan yang sama, dengan maksud mengurusi kepentingan
para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Kopwan Setia Bhakti Wanita awalnya bermula dari
kumpulan ibu-ibu arisan dari 35 orang, mereka semua adalah orang yang mempunyai
komitmen. Usaha yang dilakukan Kopwan Setia Bhakti Wanita adalah Simpan Pinjam,
Swalayan, Learning Center, Griya Tamu dan E-Kopwan SBW.
v Aliran Koperasi
Aliran koperasi
juga terbagi menjadi tiga, yaitu aliran koperasi yardistcik, sosialis dan
persemakmuran. Kopwan Setia Bhakti Wanita termasuk dalam aliran koperasi
sosialis karena ciri-ciri dari aliran sosialis itu sendiri adalah sebagai alat yang
efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat. Dan tugas
koperasi pun adalah untuk mensejahterakan masyarakat.
v Tujuan Koperasi
Tujuan
dari Kopwan Setia Bhakti Wanita adalah untuk mensejahterakan masyarakat, dan Kopwan
Setia Bhakti Wanita juga mempunyai visi misi sebagai berikut :
- · VISI
Meningkatkan Koperasi Wanita “Setia Bhakti Wanita” sebagai
organisasi koperasi yang handal dan tangguh dengan dukungan sumber daya manusia
yang proffesional, serta penerapan system tanggung renteng yang efektif melalui
pemberdayaan anggota sehingga dapat menigkatkan ekonomi mereka.
- · MISI
Meningkatkan pelayanan koperasi dan kualitas sumber daya
manusia untuk dapat menumbuh kembangkan kehidupan yang lebih bertanggung jawab
( mandiri ) dan berkesinambungan.
v Sejarah Kopwan Setia Bhakti Wanita
Pada
awalnya, semua itu bermula dari sekelompok ibu-ibu arisan yang beranggotakan 35
orang, nilai arisannya dulu Rp 2ribu perorang. Sekitar tahun 1975 kelompok ini
telah mempunyai usaha simpan pinjam walau kecil-kecilan. Waktu itu anggota bisa
pinjam Rp 5ribu yang dicicil 5 kali, kemudian terus berkembang dan pinjaman
bisa meningkat hingga Rp 10ribu dan semakin berjalannya waktu pinjaman bisa semakin
ditingkatkan menjadi Rp 50ribu. Sejak 1977 Ibu Syafril (tokoh dari Kopwan Setia
Budi Wanita di Malang) mulai datang ke pertermuan arisan untuk memperkenalkan
tentang koperasi. Bahkan para pengurus Kopwan Setia Budi Wanita juga diajak. Awalnya
kelompok arisan ini memang kurang begitu tertarik dengan koperasi tapi Ibu Syafril
selalu memotivasi untuk membuat koperasi dan akhirnya dari 35 orang itu
membentuk kelompok baru dan menjadi 4 kelompok. Pada tanggal 30 Mei 1978,
Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita diresmikan oleh Departemen Koperasi Kodya
Surabaya dengan wilayah kerja Kecamatan Gubeng. Dua tahun kemudian tepatnya 15
Januari 1980 mendapat badan hukum dari Depkop Kodya Surabaya, dengan nomor :
4362/BH/II/80.
v Prinsip
Koperasi
Kopwan Setia Bhakti Wanita
memiliki prinsip dalam menjalani pekerjaannya, prinsip-prinsip menurut Hans
H.Munker yaitu:
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
· Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan anggota
v Bentuk Organisasi
- Susunan Pengurus :
Ketua I : Ir. Indri Soerjani
Ketua II : Dra. Anny Mirnawati
Sekretaris : Ir. Agustina Sriwarudju
Bendahara I : Ariana Imawati, SE
Bendahara II : RR. K. Wardhani, SE
- Susunan Pengawas :
Koordinator Pengawas : Yusi Erni Wulan, SE
Anggota : Ir. Sri Rejeki , Istina Wadani, SE
- Penunjang :
PPL : 31 orang
Karyawan : 75 orang
v
Hierarki
·
Kopwan Setia Bhakti Wanita memiliki tugas dan
kewajiban sebagai berikut:
-
Melakukan usaha simpan pinjam yang dilakukan
koperasi
-
Mengurus swalayan yang dimiliki koperasi
-
Memberikan pengajaran kepada anggota-anggotanya
-
Mengurus dan mengelola griya tamu yang dimiliki
koperasi
· Kopwan Setia Bhakti Wanita memiliki hak dan
wewenang yaitu berhak menerima pinjaman yang di keluarkan oleh koperasi
berdasarkan syarat dan ketentuan dari koperasi.
Sumber : http://setiabhaktiwanita.com/