Jumat, 26 Desember 2014

KPRI UNEJ, Koperasi yang lagi-lagi juara 1

"Pelayanan Prima adalah Visi Kami, Kepuasan Anda adalah Kebahagiaan kami"
      Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Jember (KPRI UNEJ)

Disini saya akan menganalisa tentang Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Jember (KPRI UNEJ) yang memiliki moto " Pelayanan Prima adalah Visi Kami, Kepuasan Anda adalah Kebahagiaan kami "karena adanya peningkatan kualitas layanan KPRI UNEJ kepada anggota dan pelanggan lainnya dan membuat KPRI UNEJ ini juara ke -1 koperasi terbaik di bidang usaha simpan pinjam di Jawa Timur. Saya menganalisa berdasarkan teori dan dasar pemikiran yang ada dalam bab 5,6,7 yang terdiri dari Sisa Hasil Usaha (SHU), Pola Manajemen, dan Jenis Bentuk Koperasi.


                                 Saat KPRI UNEJ menjadi Juara Ke-1        

KPRI Universitas Jember didirikan pada tanggal 2 Agustus 1979 dengan nama Koperasi Pegawai Negeri Universitas Jember (KPN-UNEJ) yang bertujuan ingin membantu masalah keuangan dan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Dosen dan Tenaga Administrasi di lingkungan Universitas Jember. KPN-UNEJ dalam kenyataannya tidak hanya beranggotakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga non PNS, sehingga sejak Tahun 1993 namanya dirubah menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Jember (KP-RI - UNEJ).

v Sisa Hasil Usaha
·       Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
-           Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
-           SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk kebutuhan pendidikan perkoperasian dan kebutuhan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
-           Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
-           Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi.
-           Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-           Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

·          Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.        SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.        Bagian (persentase) SHU anggota
3.        Total simpanan seluruh anggota
4.        Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.        Jumlah simpanan per anggota
6.        Omzet atau volume usaha per anggota
7.        Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.        Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

·          Istilah-Istilah Informasi Dasar
-           SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
-           Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-           Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.         
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota         

·          Rumus Pembagian SHU
-           Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa " Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan ".
-        Di dalam AD / ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1. Cadangan  koperasi 40%
2. Jasa anggota 40%      
3. Dana manajer 5%      
4. Dana karyawan 5%      
5. Dana pendidikan 5%      
6. Dana sosial 5%             
-           Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PEMBAGIAN SHU
    
  ·     SHU PERANGGOTA
   
Keterangan:
SHU A        = Sisa Hasil Usaha Anggota
JU A           = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota

·    SHU PERANGGOTA DENGAN MODEL MATEMATIKA



Keterangan:
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
Vuk = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)

DATA PERHITUNGAN SHU KPRI UNEJ
Total Penjualan Koperasi Rp 47.000.000.000
Jumlah SHU Rp 1.400.000.000

Pembagian SHU KPRI UNEJ
1.  Cadangan koperasi                      40% X 1.400.000.000 =  560.000.000
2. Jasa anggota                                40% X 1.400.000.000 =   560.000.000                                  
3. Dana manajer                                5%  X 1.400.000.000 =    70.000.000                                 
4. Dana karyawan                             5%  X 1.400.000.000 =    70.000.000                                
5. Dana pendidikan                           5%  X 1.400.000.000 =     70.000.000                              
6. Dana sosial                                   5%  X 1.400.000.000 =     70.000.000                                      
Total 100%                                                                            1.400.000.000

Hasil RAT  KPRI UNEJ  menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Usaha 70% x 560.000.000 =   392.000.000

Jasa Modal 30% x 560.000.000 =   168.000.000

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4.     SHU anggota dibayar secara tunai     

v Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Manajer
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota   pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 52/1992 yang termasuk dalam Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Manajer
- Pengawas

Manajemen KPRI UNEJ:

 -    Pengawas
Pengawas sesuai amanah Rapat Anggota bertugas untuk melakukan pengawasan operasional koperasi dan melakukan pemeriksaan rutin untuk bidang keuangan, usaha dan organisasi. Susunan Pengawas KP-RI Universitas Jember terdiri dari Koordinator dan satu Anggota

Pengawas KPRI UNEJ 
Koordinator: Drs. Agung Purwanto, M.Si (Bid. Organisasi)
Anggota: Drs. Sudarno, Ak, Msi (Bid. Keuangan)
Anggota: Ir. Sugiyarto, MP (Bid. Usaha Toko)
Koordinator: Drs. Agung Purwanto, M.Si (Bid. Organisasi)

- Pengelola
Dalam menjalankan usahanya KPRI Universitas Jember melibatkan tenaga pengelola yang bekerja sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya masing-masing. Tenaga pengelola di KPRI Universitas Jember setiap Tahunmengalami perubahan sesuai kebutuhan pengelolaan koperasi yang berkembang.

v Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
·       Menurut PP No. 60/1959
-           Koperasi Desa
-           Koperasi Pertanian
-           Koperasi Peternakan
-           Koperasi Perikanan
-           Koperasi Kerajinan / Industri
-           Koperasi Simpan Pinjam
-           Koperasi Konsumsi
·      Menurut Teori Klasik
-           Koperasi pemakaian
-           Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
-           Koperasi Simpan Pinja m

KPRI UNEJ termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam

Bentuk Koperasi
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.         
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .         

KPRI UNEJ termasuk kedalam Koperasi Primerkarena anggotanya terdiri dari orang-orang

















Rabu, 12 November 2014

Koperasi Pinjaman Instan, Setia Bhakti Wanita

                Disini saya akan meneruskan menganalisa tentang Koperasi  Wanita, Setia Bhakti Wanita yang terdiri dari beberapa penjabaran seperti tujuan, prinsip, bentuk organisasi, hierarki berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut:

   vTujuan Koperasi
                Tujuan dari Kopwan Setia Bhakti Wanita adalah untuk mensejahterakan masyarakat, dan Kopwan Setia Bhakti Wanita juga mempunyai visi misi sebagai berikut :

·         VISI
Meningkatkan Koperasi Wanita “Setia Bhakti Wanita” sebagai organisasi koperasi yang handal dan tangguh dengan dukungan sumber daya manusia yang proffesional, serta penerapan system tanggung renteng yang efektif melalui pemberdayaan anggota sehingga dapat menigkatkan ekonomi mereka.

·         MISI
Meningkatkan pelayanan koperasi dan kualitas sumber daya manusia untuk dapat menumbuh kembangkan kehidupan yang lebih bertanggung jawab ( mandiri ) dan berkesinambungan.

 v Prinsip Koperasi
Kopwan Setia Bhakti Wanita memiliki prinsip dalam menjalani pekerjaannya, prinsip-prinsip menurut Hans H.Munker yaitu:
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

   v Bentuk Organisasi
Susunan Pengurus :
-          Ketua I : Ir. Indri Soerjani
-          Ketua II : Dra. Anny Mirnawati
-          Sekretaris : Ir. Agustina Sriwarudju
-          Bendahara I : Ariana Imawati, SE
-          Bendahara II : RR. K. Wardhani, SE
Susunan Pengawas :
-          Koordinator Pengawas : Yusi Erni Wulan, SE
-          Anggota : Ir. Sri Rejeki , Istina Wadani, SE
Penunjang :
-          PPL : 31 orang
-          Karyawan : 75 orang

 vHierarki
·         Kopwan Setia Bhakti Wanita memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
-         Melakukan usaha simpan pinjam yang dilakukan koperasi
-         Mengurus swalayan yang dimiliki koperasi
-         Memberikan pengajaran kepada anggota-anggotanya
-         Mengurus dan mengelola griya tamu yang dimiliki koperasi
·         Kopwan Setia Bhakti Wanita memiliki hak dan wewenang yaitu berhak menerima pinjaman yang di keluarkan oleh koperasi berdasarkan syarat dan ketentuan dari koperasi

 v Jenis Usaha
1.    Simpan Pinjam
·         Produk Simpanan :
a.       Simpanan Sukarela
Simpanan yang dapat disetor maupun ditarik setiap saat dengan setoran minimal Rp 2.500,-
b.      Simpanan Harian
Simpanan dengan bunga harian yang dapat disetor dan ditarik setiap saat.
c.       Simpanan Setia Plus
Simpanan terbatas minimal Rp 500 ribu yang diwujudkan dalam bentuk bilyet dengan jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun.
d.      Simpanan Berjangka
Investasi aman, terpercaya sekaligus memberikan jasa yang kompetitif. Dana dapat disimpan sesuai jangka waktu yang dikehendaki yaitu 3, 6 dan 12 bulan dengan sistem perpanjangan otomatis tanpa perlu instruksi pada saat jatuh tempo.

·         Produk Pinjaman
a.    Pinjaman dengan sistem tanggung renteng :
Pinjaman ini diperuntukan bagi anggota melalui kelompok dengan sistem tanggung renteng. Untuk pinjaman pada anggota ini besarnya dihitung berdasarkan plafon pribadi dan plafon kelompok. Ada beberapa jenis pinjaman yakni :
·      Pinjaman SP 1: Pengajuan pinjaman melalui kelompok sesuai dengan sistem tanggung renteng. Sedang besar pinjaman 4 (empat) kali simpanan wajib anggota dengan batas maksimal Rp 10 juta.
·      Pinjaman SP 2: Pengajuan pinjaman melalui kelompok untuk pembelian barang diluar Kopwan Setia Bhakti Wanita dengan plafon 2 (dua) kali simpanan wajib dengan batas maksimal Rp 5 juta.
·      Pinjaman SP 3 : Pengajuan pinjaman maksimal Rp 1 juta melalui kelompok untuk pembelian kebutuhan bahan pokok dan garment yang bisa diangsur maksimal 10 kali.
b.    Pinjaman diluar tanggungan kelompok :
·         Pinjaman toko kecil : pinjaman dalam bentuk barang untuk anggota yang mempunyai toko atau kios tanpa agunan.
·         Pinjaman UKM : pinjaman untuk anggota dan anggota luar biasa yang punya usaha dengan menggunakan jaminan berupa BPKB, perhiasan, simpanan berjangka dan sertifikat
2.    Swalayan

Usaha ini berawal dari tuntutan anggota agar Kopwan Setia Bhakti Wanita juga melayani barang kebutuhan sehari-hari anggota. Sesuai dengan keputusan dalam rapat anggota, maka dibukalah Waserda. Namun seiring dengan perkembangan anggota yang mencapai sepuluh ribu lebih, tuntutanpun berkembang dari waserda menjadi swalayan. Gedung III yang digunakan untuk swalayan ini diresmikan oleh Ali Marwan Hanan, Meneg Kop dan UKM RI pada 22 April 2003.



3.  Learning Center
Unit ini dibentuk pada tahun 2004 dan diresmikan oleh Sutarto, Deputy Kelembagaan Kementrian Negara Koperasi dan UKM RI, setelah Kopwan SBW mendapat tugas untuk mensosialisasikan sistem tanggung renteng. Disamping itu juga ditunjang dari data yang menunjukan banyaknya tamu yang berkunjung ke Kopwan SBW untuk study banding. Di unit inilah, peserta learning center akan mendapatkan materi tentang pengelolaan koperasi dan aplikasi sistem tanggung renteng. Dalam hal ini materi tidak hanya diberikan dalam kelas tapi peserta juga bisa melihat langsung bagaimana pelaksanaan sistem tanggung renteng dikelompok anggota. Kemudian dilengkapi pula dengan simulasi sistem tanggung renteng.

4. Griya Tamu

Unit ini baru dibuka pada penghujung tahun 2007 sebagai bentuk pengembangan usaha. Pembukaan unit ini dilatarbelakangi banyaknya tamu Kopwan SBW untuk study banding maupun mengikuti pelatihan. Tentu saja unit Griya Tamu ini tidak hanya untuk tamu Kopwan SBW. Tapi juga terbuka untuk umum baik anggota maupun non anggota.


5. E-Kopwan SBW
Unit yang baru diresmikan pada saat peringatan Hari Kartini, 21 April 2009 ini dimaksudkan untuk membantu memasarkan produk anggota melalui internet. Disamping itu, juga mengajak anggota untuk memanfaatkan berbagai peluang usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk mengakses unit ini bisa klik www.e-kopwansbw.com dan www.learningcentersbw.com






v Aset dan Permodalan
                Aset terus berkembang,  sampai akhir tahun 2002 aseetnya telah mencapai 42 milyar. Sedang volume usaha mencapai Rp 59 milyar yang berarti omzet rata-rata Rp 4,9 milayar perbulan. Untuk komposisi permodalan saat ini 45 % modal sendiri dan 55 % modal pinjaman pada pihak luar. Adanya pinjaman pada pihak luar ini berkaitan dengan sistem plafon yang diterapkan untuk anggota yang pinjam. Artinya anggota mempunyai hak pinjam sebesar 4 kali simpanan wajibnya.

Senin, 10 November 2014

Koperasi Pinjaman Instan, Setia Bhakti Wanita






                Disini saya akan menganalisa tentang salah satu koperasi besar di Indonesia yaitu Koperasi  Wanita, Setia Bhakti Wanita dengan pinjaman yang dananya cepat dan mudah cair hanya dengan satu syarat yaitu menjadi anggota dan tergabung dalam kelompok, tanpa harus mengajukan proposal ataupun jaminan. Pendek kata, hari ini mengajukan pinjaman, hari ini pula pinjaman bisa cair. Kopwan SBW berada di Surabaya, Jawa Timur. Saya menganalisa berdasarkan teori dan dasar pemikiran yang ada. Sebelum membahas tentang Koperasi tersebut, saya akan menjelaskan pengertian dari koperasi terlebih dahulu, berikut penjelasannya:

v Pengertian Koperasi
          Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dan dalam pengertian lain, yaitu dalam Pasal 1 No.  UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
          Pada tahun 1896 di Mojokerto, Jawa Tengah. R. Aria Wiriatmadja adalah orang yang pertama kali mendirikan koperasi di Indonesia yang bergerak di bidang simpan pinjam yaitu koperasi kredit. Koperasi tersebut didirikan bertujuan untuk membantu rakyat  yang terjerat hutang dengan rentenir. Di Indonesia juga mempunyai bapak koperasi, yaitu Bapak Mohammad Hatta karena pikiran-pikiran beliau mengenai koperasi yang dituangkan kedalam buku yang berjudul “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun” pada tahun 1971.


                    Mohammad Hatta                R. Aria Wiriatmadja

Nah, sekarang saya akan membahas tentang Koperasi Wanita, Setia Bhakti Wanita, berikut pembahasannya:

v Konsep Koperasi
         
Konsep koperasi terbagi tiga,  yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang. Kopwan Setia Bhakti Wanita termasuk dalam konsep koperasi barat, mereka sama-sama mempunyai kepentingan yang sama, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Kopwan Setia Bhakti Wanita awalnya bermula dari kumpulan ibu-ibu arisan dari 35 orang, mereka semua adalah orang yang mempunyai komitmen. Usaha yang dilakukan Kopwan Setia Bhakti Wanita adalah Simpan Pinjam, Swalayan, Learning Center, Griya Tamu dan E-Kopwan SBW.

v Aliran Koperasi
          Aliran koperasi juga terbagi menjadi tiga, yaitu aliran koperasi yardistcik, sosialis dan persemakmuran. Kopwan Setia Bhakti Wanita termasuk dalam aliran koperasi sosialis karena ciri-ciri dari aliran sosialis itu sendiri adalah sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat. Dan tugas koperasi pun adalah untuk mensejahterakan masyarakat.

vSejarah Kopwan Setia Bhakti Wanita
          Pada awalnya, semua itu bermula dari sekelompok ibu-ibu arisan yang beranggotakan 35 orang, nilai arisannya dulu Rp 2ribu perorang. Sekitar tahun 1975 kelompok ini telah mempunyai usaha simpan pinjam walau kecil-kecilan. Waktu itu anggota bisa pinjam Rp 5ribu yang dicicil 5 kali, kemudian terus berkembang dan pinjaman bisa meningkat hingga Rp 10ribu dan semakin berjalannya waktu pinjaman bisa semakin ditingkatkan menjadi Rp 50ribu. Sejak 1977 Ibu Syafril (tokoh dari Kopwan Setia Budi Wanita di Malang) mulai datang ke pertermuan arisan untuk memperkenalkan tentang koperasi. Bahkan para pengurus Kopwan Setia Budi Wanita juga diajak. Awalnya kelompok arisan ini memang kurang begitu tertarik dengan koperasi tapi Ibu Syafril selalu memotivasi untuk membuat koperasi dan akhirnya dari 35 orang itu membentuk kelompok baru dan menjadi 4 kelompok. Pada tanggal 30 Mei 1978, Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita diresmikan oleh Departemen Koperasi Kodya Surabaya dengan wilayah kerja Kecamatan Gubeng. Dua tahun kemudian tepatnya 15 Januari 1980 mendapat badan hukum dari Depkop Kodya Surabaya, dengan nomor : 4362/BH/II/80.


                http://setiabhaktiwanita.com/

Sabtu, 11 Oktober 2014

Koperasi Wanita, Setia Bhakti Wanita

                Disini saya akan menganalisa tentang salah satu koperasi besar di Indonesia yaitu Koperasi  Wanita, Setia Bhakti Wanita yang berada di Surabaya, Jawa Timur berdasarkan teori dan dasar pemikiran yang ada. Berikut adalah pembahasannya :

        v Konsep Koperasi
                Konsep koperasi terbagi tiga,  yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang. Kopwan Setia Bhakti Wanita termasuk dalam konsep koperasi barat, mereka sama-sama mempunyai kepentingan yang sama, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Kopwan Setia Bhakti Wanita awalnya bermula dari kumpulan ibu-ibu arisan dari 35 orang, mereka semua adalah orang yang mempunyai komitmen. Usaha yang dilakukan Kopwan Setia Bhakti Wanita adalah Simpan Pinjam, Swalayan, Learning Center, Griya Tamu dan E-Kopwan SBW.

  v  Aliran Koperasi
                Aliran koperasi juga terbagi menjadi tiga, yaitu aliran koperasi yardistcik, sosialis dan persemakmuran. Kopwan Setia Bhakti Wanita termasuk dalam aliran koperasi sosialis karena ciri-ciri dari aliran sosialis itu sendiri adalah sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat. Dan tugas koperasi pun adalah untuk mensejahterakan masyarakat.

  v Tujuan Koperasi
                Tujuan dari Kopwan Setia Bhakti Wanita adalah untuk mensejahterakan masyarakat, dan Kopwan Setia Bhakti Wanita juga mempunyai visi misi sebagai berikut :
  • ·         VISI
Meningkatkan Koperasi Wanita “Setia Bhakti Wanita” sebagai organisasi koperasi yang handal dan tangguh dengan dukungan sumber daya manusia yang proffesional, serta penerapan system tanggung renteng yang efektif melalui pemberdayaan anggota sehingga dapat menigkatkan ekonomi mereka.
  • ·         MISI
Meningkatkan pelayanan koperasi dan kualitas sumber daya manusia untuk dapat menumbuh kembangkan kehidupan yang lebih bertanggung jawab ( mandiri ) dan berkesinambungan.

  v  Sejarah Kopwan Setia Bhakti Wanita

                Pada awalnya, semua itu bermula dari sekelompok ibu-ibu arisan yang beranggotakan 35 orang, nilai arisannya dulu Rp 2ribu perorang. Sekitar tahun 1975 kelompok ini telah mempunyai usaha simpan pinjam walau kecil-kecilan. Waktu itu anggota bisa pinjam Rp 5ribu yang dicicil 5 kali, kemudian terus berkembang dan pinjaman bisa meningkat hingga Rp 10ribu dan semakin berjalannya waktu pinjaman bisa semakin ditingkatkan menjadi Rp 50ribu. Sejak 1977 Ibu Syafril (tokoh dari Kopwan Setia Budi Wanita di Malang) mulai datang ke pertermuan arisan untuk memperkenalkan tentang koperasi. Bahkan para pengurus Kopwan Setia Budi Wanita juga diajak. Awalnya kelompok arisan ini memang kurang begitu tertarik dengan koperasi tapi Ibu Syafril selalu memotivasi untuk membuat koperasi dan akhirnya dari 35 orang itu membentuk kelompok baru dan menjadi 4 kelompok. Pada tanggal 30 Mei 1978, Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita diresmikan oleh Departemen Koperasi Kodya Surabaya dengan wilayah kerja Kecamatan Gubeng. Dua tahun kemudian tepatnya 15 Januari 1980 mendapat badan hukum dari Depkop Kodya Surabaya, dengan nomor : 4362/BH/II/80.

 v   Prinsip Koperasi

             Kopwan Setia Bhakti Wanita memiliki prinsip dalam menjalani pekerjaannya, prinsip-prinsip menurut Hans H.Munker yaitu:
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

  v Bentuk Organisasi
  • Susunan Pengurus :
Ketua I : Ir. Indri Soerjani
Ketua II : Dra. Anny Mirnawati
Sekretaris : Ir. Agustina Sriwarudju
Bendahara I : Ariana Imawati, SE
Bendahara II : RR. K. Wardhani, SE
  • Susunan Pengawas :
Koordinator Pengawas : Yusi Erni Wulan, SE
Anggota : Ir. Sri Rejeki , Istina Wadani, SE
  • Penunjang :
PPL : 31 orang
Karyawan : 75 orang


v Hierarki
·         Kopwan Setia Bhakti Wanita memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
-          Melakukan usaha simpan pinjam yang dilakukan koperasi
-          Mengurus swalayan yang dimiliki koperasi
-          Memberikan pengajaran kepada anggota-anggotanya
-          Mengurus dan mengelola griya tamu yang dimiliki koperasi

·        Kopwan Setia Bhakti Wanita memiliki hak dan wewenang yaitu berhak menerima pinjaman yang di keluarkan oleh koperasi berdasarkan syarat dan ketentuan dari koperasi.







BAB XIII, Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer

KESERAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL Sebuah perusahaan bisa melakukan bisnis internasional dengan cara mengirimkan barang dan jasa atau deng...