Selasa, 17 Mei 2016

TOEFL (Tugas Softskill)

Pengertian TOEFL
TOEFL adalah singkatan dari Test of English as a Foreign Language. Ia merupakan test proficiency yang digunakan untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris seseorang tanpa dikaitkan secara langsung dengan proses belajar mengajar. Dengan demikian TOEFL berbeda dengan achievement test, yaitu tes yang lingkup ujinya terbatas pada bahan yang telah dipelajari siswa dalam satu kelas bahasa Inggris.

TOEFL mencakup empat aspek yaitu:
1.       Listening Comprehension,
2.       Structure and Written Expression, 
3.       Reading Comprehension,
4.       Test of Written English (TWE).

Ada tiga macam tes TOEFL yaitu International TOEFL test, Institutional TOEFL test, dan TOEFL Like-Test. Perbedaannya adalah bahwa soal International TOEFL baru dalam setiap pelaksanaan tes. Sedangkan soal institutional test dan TOEFLLike-test bersumber pada soal-soal beberapa tahun sebelumnya dari International TOEFL test. 
Masa berlaku tes TOEFL berbeda- beda. Untuk International TOEFL test, masa berlakunya adalah dua tahun yang dapat diterima di seluruh universitas di dunia. la juga dapat digunakan untuk melamar beasiswa ke luar negeri. Bagi Institutional TOEFL Test,masa berlakunya hanya enam bulan, biayanya jauh lebih rendah, tidak dapat digunakan untuk mendaftar ke universitas di luar negeri tetapi ada kalanya dapat dipakai untuk melamar beasiswa ke luar negeri. TOEFL Like-Test tidak dapat digunakan untuk mendaftar ke universitas luar negeri, hanya untuk memenuhi persyaratan universitas tertentu di Indonesia.

Jenis TOEFL
Tiga jenis TOEFL yang di keluarkan oleh ETS (English Testing Service), yaitu:
  1.   PBT (Paper Based Test) TOEFL
PBT-TOEFL adalah jenis TOEFL Test yang pertama kali dikeluarkan oleh ETS. Sistem tes pada PBT-TOEFL menggunakanpaper atau lembaran-lembaran kertas soal dan lembar jawaban yang harus diisi dengan pensil 2B.
 Materi yang diujikan adalah:
·         Listening
·         Structure
·         Reading
Score range 217 – 677.
Lama waktu tes adalah 2 – 2,5 jam.

2.    CBT (Computer Based Test) TOEFL

CBT-TOEFL adalah jenis kedua, menggantikan PBT-TOEFL. Sistem tes CBT-TOEFL tidak lagi menggunakan paper, tapi langsung dengan komputer. Semua soal menggunakan software dan setiap soal langsung dijawab /dikerjakan di komputer. CBT pertama kali dikeluarkan pada tahun 1998. Namun di beberapa negara di Asia, khususnya Indonesia masih diperkenankan untuk menggunakan PBT (ITP-TOEFL) sebagai standar International TOEFL Test. Sehingga pamor CBT di Indonesia sangat minim. Bahkan hingga sekarang masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui apa itu CBT-TOEFL.
Materi yang diujikan adalah:
·         Listening Structure
·         Reading
·         Writing
Score range 0 – 300.
Lama waktu test adalah 2 – 2,5 jam.

3.       iBT (internet Based Test) TOEFL

iBT-TOEFL atau yang juga dikenal dengan Next Generation (NG) TOEFL adalah jenis TOEFL Test terbaru yang dikeluarkan ETS dan mulai diperkenalkan sejak tahun 2005, tetapi di Indonesia, baru mulai diberlakukan sejak tahun 2006 sebagai standar International TOEFL Test yang diakui di dunia. ETS banyak melakukan perubahan pada format dan system TOEFL Test terbaru ini. iBT-TOEFL juga menggunakan media komputer, hanya saja system test pada iBT menggunakan internet. Dengan demikian peserta tes langsung online dengan ETS dan menjawab soal-soal tes juga secara online.
Materi yang di tes adalah:
·         Listening
·         Speaking
·         Writing, and Reading
Score range of iBT is 0 -120.
Lamanya waktu tes adalah 4 jam.   
                      
Struktur Bentuk Tes TOEFL PBT (Paper Based Test)
TOEFL menguji keterampilan bahasa yang disesuaikan dengan bidang akademik dan profesi. Bidang-bidang tersebut dikemas dan dibagi menjadi beberapa bagian. Biasanya TOEFL terdiri dari tiga bagian (section) dengan 140 pertanyaan. Tes TOEFL ini selalu dimulai dengan Listening Comprehension yang terdiri dari Part (bagian) A, B dan C, kemudian dilanjutkan dengan Structure and Written Expression yang terdiri dari Part A dan B, dan yang terakhir adalahReading Comprehension.

Section 1

Listening Comprehension
(Pemahaman dalam Mendengarkan)
Bagian (section) ini menguji kemampuan Anda dalam mendengarkan percakapan ataupun pidato pendek dalam bahasa Inggris melalui tape atau media audio lainnya yang disediakan oleh panitia tes TOEFL.

Jumlah soal bagan ini adalah: 50 soal dengan waktu: 40 menit.

Section 2

Structure and Written Expression
(Struktur dan Ungkapan Tertulis)
Bagian ini berkaitan dengan Grammar atau tata bahasa. Bagian ini menguji kemampuan Anda dalam memahami tata bahasa Inggris dan ungkapan-ungkapan yang lazim ada dalam bahasa tulis di dalam bahasa Inggris. Selain itu, bagian ini juga menuntut kemampuan Anda dalam menggunakan dan mengetahui letak kesalahan dari ungkapan atau tata bahasa tersebut.

Jumlah soal: 40 soal dengan waktu: 25 menit.

Section 3

Reading Comprehension
(Pemahaman Bacaan)
Bagian (section) ini menguji kemampuan Anda dalam memahami berbagai jenis bacaan ilmiah berkaitan dengan: topik, ide utama, isi bacaan, arti kata atau kelompok kata, serta informasi detail yang berkaitan dengan bacaan tadi. Karena tingkat kosakata dan tingkat kesulitan teks yang dipakai dalam bacaan cukup tinggi, Anda harus menggunakan strategi yang tepat dalam mengerjakan bagian ini.

Jumlah soai: 50 soal dengan waktu: 55 menit.

Section 4

Test of Written English (TWE)
(Menulis)
Bagian (section) ini menguji kemampuan Anda dalam menulis bahasa Inggris dalam bentuk esai. Anda akan diberikan satu topik tertentu dan selanjutnya Anda diminta untuk menuangkan dalam bentuk tulisan esai pendek. Namun tidak semua tes TOEFL mengujikan TWE, bahkan hanya sedikit yang memasukkannya sebagai salah satu materi pengujian. Skor TWE diberikan secara terpisah dari skor TOEFL seeara keseluruhan. Skala penilaiannya berkisar antara 1-6. Bila TWE termasuk   bagian  yang diujikan dalam sebuah tes TOEFL, biasanya dilaksanaka sebelum ujian Listening Comprehension.

Jumlah soal: 1 soal dengan waktu: 30 menit.

Struktur Bentuk Tes TOEFL iBT (Internet Based Test)

Section 1

1. Reading Comprehension
Sesi reading (membaca) terdiri atas 3 hingga 5 bacaan yang masing-masing memuat 700 kata dan diikuti oleh beberapa pertanyaan berkaitan dengan bacaan tersebut. Tema dari bacaan-bacaan tersebut bersifat akademik, yaitu tentang hal- hal yang biasa terdapat dalam buku-buku kuliah. Selain itu, bacaan-bacaan tersebut juga mengandung beberapa fungsi retoris, seperti sebab-akibat, perbandingan-perlawanan, dan argumentasi (pendapat). Dalam sesi ini, peserta tes akan ditanya mengenai ide utama, detil-detil bacaan, kesimpulan, informasi penting, siratan (pernyataan sisipan), kosakata, tujuan retoris, ide secara keseluruhan, dan yang terbaru adalah mengisi tabei atau melengkapi kesimpulan.

Jumlah soal: 12-14 soal dengan waktu: 60-100 menit.
Section 2

2. Listening
Sesi listening (mendengarkan) terdiri atas dua percakapan dan empat kuliah atau diskusi akademik. Dalam percakapan akan terdengar ada dua pembicara, yaitu seorang siswa dan seorang profesor atau seorang staf kampus. Sedangkan, dalam kuliah atau diskusi akan terdengar pembahasan yang bersifat akademis. Dalam tes ini, peserta hanya akan diperdengarkan materi percakapan dan diskusi sebanyak satu kali. Masing- masing percakapan akan diikuti 5 pertanyaan dan masing- masing diskusi diikuti 6 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dimaksudkan untuk mengukur kemampuan peserta dalam memahami ide utama, detil-detil informasi penting, implikasi-implikasi, ide-ide yang saling berhubungan, kesatuan informasi, tujuan pembicara, dan sikap pembicara.

Jumlah soal: 6-9 bagian, masing-masing terdiri atas 5-6 pertanyaan dengan waktu: 60-90 menit.

Section 3

3. Speaking
Sesi speaking (berbicara) terdiri atas 6 latihan, yaitu dua latihan bersifat independen dan 4 latihan yang saling berkaitan. Dalam latihan independen, peserta diminta memberikan pendapat tentang topik yang sedang hangat atau familier. Pada tahap ini, kemampuan berbicara secara spontan peserta dievaluasi. Selanjutnya dalam dua latihan yang saling berkaitan, peserta diminta untuk membaca bacaan pendek, mendengarkan kuliah akademis atau percakapan tentang kehidupan perkuliahan, dan menjawab pertanyaan dengan menggabungkan informasi yang sesuai dengan bacaan atau percakapan tersebut.
Kemudian dalam dua latihan yang saling berkaitan selanjutnya, peserta diminta mendengarkan kuliah akademis atau percakapan tentang kehidupan kampus dan memberikan respons terhadap pertanyaan yang mereka dengar. Pada tahap ini, kemampuan peserta dalam menyatukan informasi secara tepat dievaluasi. Peserta tes diperbolehkan membuat catatan tentang apa yang mereka dengar atau baca dan menggunakan catatan tersebut untuk membantu menjawab pertanyaan. Peserta juga akan diberikan sedikit waktu jeda sebelum mereka memulai berbicara. Respons yang disampaikan peserta akan direkam secara digital dan dikirim ke ETS’s Online Scoring Network (OSN) dan dievaluasi oleh tiga hingga enam ahli.

Jumlah soal: 6 pertanyaan dengan waktu: 20 menit.

Section 4

4. Writing
Sesi writing (menulis) mengukur kemampuan peserta tes dalam hal menulis yang terdiri atas dua latihan. Latihan yang pertama berupa latihan yang berkaitan dan yang kedua merupakan latihan independen. Dalam latihan yang saling berkaitan, peserta membaca sebuah bacaan bertema akademis dan kemudian mendengarkan sebuah diskusi yang memiliki tema yang sama. Peserta akan menulis sebuah kesimpulan mengenai poin-poin penting dari apa yang didengar dan menjelaskan hubungannya dengan apa yang ia baca. Sedangkan dalam latihan independen, peserta harus menulis esai yang menyatakan, menjelaskan, dan mendukung pendapat peserta tentang sebuah isu. Respons ini akan dikirim ke ETS OSN dan dievaluasi oleh empat ahli.

Jumlah soal: 2 pertanyaan dengan waktu: 50 menit.

Kamis, 04 Juni 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).
Hukuman atau sanksi yang diberikan bagi pelanggar Hak Cipta, adalah tuntutan hukuman pidana, atau juga gugatan perdata, jika dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, tanpa hak meniru/menyalin, menerbitkan/menyiarkan, memperdagangkan/mengedarkan, atau tanpa hak menjual hasil karya cipta orang lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan), maka akan dikenakan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi 'pidana'.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja, atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang dari hasil pelanggaran Hak Cipta, maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sumber:


Jumat, 01 Mei 2015

Asas-Asas Hukum Perjanjian

Asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif. Asas hukum dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkrit tersebut. (Sudikno Mertokusumo 2006. Penemuan Hukum sebuah pengantar).
Secara umum, dikenal tiga asas perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsesualisme dan asas kepastian hukum (pacta sunt servanda). Berikut penjelasannya:
1.    Asas kebebasan berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt). Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1.       Membuat atau tidak membuat perjanjian
2.       Mengadakan perjanjian dengan siapa pun
3.       Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
4.       Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaissance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rosseau. Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa saja yang dikehendakinya.
Dalam hukum kontrak, asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”. Teori leisbet fair in menganggap bahwa the invisible hand akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali tidak boleh mengadakan intervensi didalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Paham individualisme memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat menentukan kedudukan pihak yang lemah. Pihak yang lemah berada dalam cengkeraman pihak yang kuat seperti yang diungkap dalam exploitation de homme par l’homme.
2.    Asas Konsesualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan).
Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPdt adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.
3.    Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asaspacta sunt servanda diberi arti sebagai pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja.
Sumber:

Selasa, 31 Maret 2015

PT. Freeport Indonesia

PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. 
Sudah 44 tahun aktivitas pertambangan emas PT Freeport-McMoran Indonesia (Freeport) bercokol di tanah Papua. Namun selama itu pula kedaulatan negara ini terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama pertambangan antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang dilakukan tahun 1967 memang posisi tawar pemerintah RI masih kecil, yaitu hanya sekedar pemilik lahan.
PT Freeport Indonesia bertahun-tahun telah mernikmati pengerukan mineral ore atau konsentrat mineral yang berkapal-kapal diangkut ke AS dengan alasan belum ada smelter atau sarana pengolahan dan pemurnian. Mineral Ore atau konsentrat mineral tersebut pada hakikatnya selain mengandung tembaga juga diyakini mengandung emas dan sangat mungkin uranium.
Pada tahun 2009 dibuat UU No 4 Tentang Minerba oleh DPR dan Pemerintah yang mewajibkan dalam tiga tahun setelah ditetapkan yaitu tahun 2013 semua Perusahaan Tambang, baik PMA maupun PMDN harus sudah membuat smelter. Namun sampai 2013 akhir ternyata hanya PT INCO Soroaco Palopo yang telah membangun smelter untuk mengolah nikel.
Semua perusahaan penambangan baik PMA maupun PMDN menghindari kewajiban membangun smelter dan mengekspor langsung mineral ore atau konsentrat mineral ke negerinya. Banyak perusahaan tambang PMDN yang kerjanya hanya mengumpulkan/membeli mineral ore atau konsentrat mineral dari pemegang kontrak karya dan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP), selanjutnya setelah terkumpul menjualnya ke luar negeri.
Kementerian ESDM sesuai amanat UU Minerba menegaskan bahwa pada akhir tahun 2013 akan mengeluarkan PP yang menyatakan UU No 4 Tahun 2009 sejak tanggal 12 Januari 2014 akan diberlakukan, yaitu: Pertama, ekspor mineral ore atau konsentrat mineral dilarang. Kedua, ekspor hasil tambang hanya diizinkan setelah diolah dengan smelter di Indonesia

Kebijaksanaan dan keputusan ini mengakibatkan reaksi keras, yang diperkirakan karena:
1. Kedua perusahaan tersebut kehilangan kesempatan mengolah mineral ore atau konsentrat mineral yang langsung diangkut dari Indonesia, di mana didalamnya selain tembaga juga emas dan diduga bahan mineral penting lainnya, misalnya uranium.
2. Perusahaan tambang PMDN, harus mengurangi jumlah buruhnya karena harus mengurangi produksinya yang selama ini bisa dijual langsung dalam bentuk mineral ore atu konsentrat mineral langsung keluar negeri atau tengkulak.
3. Baik perusahaan PMA dan PMDN telah menggunakan masalah perburuhan untuk menekan Pemerintah agar pelaksanaan UU No 4 Tahun 2009 ditunda. Mereka mengancam PHK akan banyak dilakukan dan pengangguran tenaga buruh akan terjadi. 
4. Aksi buruh PT Freeport Indonesia yang dengan biaya besar mengirim massa buruh ke Jakarta, dapat diterjemahkan sebagai upaya untuk menekan Pemerintah dengan mengangkat sentimen kedaerahan.
5. Perusahaan PMA asal AS (Freeport dan Newmont) menolak pembangunan smelter, karena peluang untuk mengangkut mineral ore atau konsentrat mineral ke AS hilang. 
6. Perusahaan PMDN menolak pembangunan smelter karena sangat mahal dan biaya operasionalnya tinggi, karena mengkonsumsi tenaga listrik yang besar, walaupun hal ini dapat dibantah karena PT Inco Soroaco telah membangun Pusat Tenaga Listrik sendiri sejak akhir tahun 1970. 
7. Apabila penambang minerba harus membangun smelter dan beroperasi disangsikan PLN akan mampu men-supply tenaga listrik yang diperlukan.

Isi PP No 1 Tahun 2014 belum diumumkan, namun diperkirakan mengandung ketentuan-ketentuan pokok yang sudah banyak tersiar sebelumnya, yaitu sebagai berikut: 
     1. Sesuai jenisnya ekspor mineral ore masih diizinkan sepanjang mengandung jumlah prosentase mineral yang cukup, yang tergantung pada macam mineral yang akan di ekspor dengan prosentase yang diizinkan tidak sama. Mineral Ore hasil produksi Freeport dan Mewmont masih boleh diekspor langsung karena mengandung kandungan tembaga diatas 30 %. 
           2. Smelter harus dibangun dalam tiga tahun, dimana tuntas pada 2017. 
     3. Perusahaan (baik PMA maupun PMDN) yang pada tahun 2017 belum membangu smelternya, izin kontraknya (Kontrak Karya) atau Ijin Usaha Pertambangannya (IUP) akan dicabut.

Situasi yang terjadi dalam pelaksanaan UU Minerba telah memancing tanggapan yaitu:
      1. Di dalam negeri masalah perburuhan mengarah sudah menjadi unsur penekan dalam perumusan kebijaksanaan politik.
         2. Presiden dan Pemerintahan RI yang baru yang akan terbentuk setelah Oktober 2014 akan menghadapi tugas mentuntaskan kelanjutan masalah ini.
            3. Menunda pembangunan smelter (diperkiraan tiga tahun) dengan ancaman pada tahun 2017 perusahaan pertambangan yang belum membangun smelter akan dicabut kontak arya atau IUP-nya.

Dalam pemikiran yang strategis, Pemerintah harus tegas dan konsekuen dalam melaksanakan UU Minerba, karena sejatinya pelaksanaan UU ini sebenarnya menunjukkan bagaimana dignity kita dalam melindungi dan mengamankan ketahanan energi (energy security) ke depan, jangan sampai dilupakan masalah ketahanan energi, ketahanan pangan dan air bersih beberapa tahun ke depan akan menentukan sebuah negara aman atau chaos, masih ada atau bubar bahkan akan menjadi faktor penting terjadinya perang dunia. 

Sumber:

Jumat, 26 Desember 2014

KPRI UNEJ, Koperasi yang lagi-lagi juara 1

"Pelayanan Prima adalah Visi Kami, Kepuasan Anda adalah Kebahagiaan kami"
      Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Jember (KPRI UNEJ)

Disini saya akan menganalisa tentang Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Jember (KPRI UNEJ) yang memiliki moto " Pelayanan Prima adalah Visi Kami, Kepuasan Anda adalah Kebahagiaan kami "karena adanya peningkatan kualitas layanan KPRI UNEJ kepada anggota dan pelanggan lainnya dan membuat KPRI UNEJ ini juara ke -1 koperasi terbaik di bidang usaha simpan pinjam di Jawa Timur. Saya menganalisa berdasarkan teori dan dasar pemikiran yang ada dalam bab 5,6,7 yang terdiri dari Sisa Hasil Usaha (SHU), Pola Manajemen, dan Jenis Bentuk Koperasi.


                                 Saat KPRI UNEJ menjadi Juara Ke-1        

KPRI Universitas Jember didirikan pada tanggal 2 Agustus 1979 dengan nama Koperasi Pegawai Negeri Universitas Jember (KPN-UNEJ) yang bertujuan ingin membantu masalah keuangan dan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Dosen dan Tenaga Administrasi di lingkungan Universitas Jember. KPN-UNEJ dalam kenyataannya tidak hanya beranggotakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga non PNS, sehingga sejak Tahun 1993 namanya dirubah menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Jember (KP-RI - UNEJ).

v Sisa Hasil Usaha
·       Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
-           Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
-           SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk kebutuhan pendidikan perkoperasian dan kebutuhan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
-           Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
-           Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi.
-           Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-           Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

·          Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.        SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.        Bagian (persentase) SHU anggota
3.        Total simpanan seluruh anggota
4.        Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.        Jumlah simpanan per anggota
6.        Omzet atau volume usaha per anggota
7.        Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.        Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

·          Istilah-Istilah Informasi Dasar
-           SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
-           Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-           Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.         
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota         

·          Rumus Pembagian SHU
-           Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa " Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan ".
-        Di dalam AD / ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1. Cadangan  koperasi 40%
2. Jasa anggota 40%      
3. Dana manajer 5%      
4. Dana karyawan 5%      
5. Dana pendidikan 5%      
6. Dana sosial 5%             
-           Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PEMBAGIAN SHU
    
  ·     SHU PERANGGOTA
   
Keterangan:
SHU A        = Sisa Hasil Usaha Anggota
JU A           = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota

·    SHU PERANGGOTA DENGAN MODEL MATEMATIKA



Keterangan:
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
Vuk = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)

DATA PERHITUNGAN SHU KPRI UNEJ
Total Penjualan Koperasi Rp 47.000.000.000
Jumlah SHU Rp 1.400.000.000

Pembagian SHU KPRI UNEJ
1.  Cadangan koperasi                      40% X 1.400.000.000 =  560.000.000
2. Jasa anggota                                40% X 1.400.000.000 =   560.000.000                                  
3. Dana manajer                                5%  X 1.400.000.000 =    70.000.000                                 
4. Dana karyawan                             5%  X 1.400.000.000 =    70.000.000                                
5. Dana pendidikan                           5%  X 1.400.000.000 =     70.000.000                              
6. Dana sosial                                   5%  X 1.400.000.000 =     70.000.000                                      
Total 100%                                                                            1.400.000.000

Hasil RAT  KPRI UNEJ  menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Usaha 70% x 560.000.000 =   392.000.000

Jasa Modal 30% x 560.000.000 =   168.000.000

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4.     SHU anggota dibayar secara tunai     

v Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Manajer
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota   pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 52/1992 yang termasuk dalam Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Manajer
- Pengawas

Manajemen KPRI UNEJ:

 -    Pengawas
Pengawas sesuai amanah Rapat Anggota bertugas untuk melakukan pengawasan operasional koperasi dan melakukan pemeriksaan rutin untuk bidang keuangan, usaha dan organisasi. Susunan Pengawas KP-RI Universitas Jember terdiri dari Koordinator dan satu Anggota

Pengawas KPRI UNEJ 
Koordinator: Drs. Agung Purwanto, M.Si (Bid. Organisasi)
Anggota: Drs. Sudarno, Ak, Msi (Bid. Keuangan)
Anggota: Ir. Sugiyarto, MP (Bid. Usaha Toko)
Koordinator: Drs. Agung Purwanto, M.Si (Bid. Organisasi)

- Pengelola
Dalam menjalankan usahanya KPRI Universitas Jember melibatkan tenaga pengelola yang bekerja sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya masing-masing. Tenaga pengelola di KPRI Universitas Jember setiap Tahunmengalami perubahan sesuai kebutuhan pengelolaan koperasi yang berkembang.

v Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
·       Menurut PP No. 60/1959
-           Koperasi Desa
-           Koperasi Pertanian
-           Koperasi Peternakan
-           Koperasi Perikanan
-           Koperasi Kerajinan / Industri
-           Koperasi Simpan Pinjam
-           Koperasi Konsumsi
·      Menurut Teori Klasik
-           Koperasi pemakaian
-           Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
-           Koperasi Simpan Pinja m

KPRI UNEJ termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam

Bentuk Koperasi
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.         
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .         

KPRI UNEJ termasuk kedalam Koperasi Primerkarena anggotanya terdiri dari orang-orang

















Rabu, 12 November 2014

Koperasi Pinjaman Instan, Setia Bhakti Wanita

                Disini saya akan meneruskan menganalisa tentang Koperasi  Wanita, Setia Bhakti Wanita yang terdiri dari beberapa penjabaran seperti tujuan, prinsip, bentuk organisasi, hierarki berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut:

   vTujuan Koperasi
                Tujuan dari Kopwan Setia Bhakti Wanita adalah untuk mensejahterakan masyarakat, dan Kopwan Setia Bhakti Wanita juga mempunyai visi misi sebagai berikut :

·         VISI
Meningkatkan Koperasi Wanita “Setia Bhakti Wanita” sebagai organisasi koperasi yang handal dan tangguh dengan dukungan sumber daya manusia yang proffesional, serta penerapan system tanggung renteng yang efektif melalui pemberdayaan anggota sehingga dapat menigkatkan ekonomi mereka.

·         MISI
Meningkatkan pelayanan koperasi dan kualitas sumber daya manusia untuk dapat menumbuh kembangkan kehidupan yang lebih bertanggung jawab ( mandiri ) dan berkesinambungan.

 v Prinsip Koperasi
Kopwan Setia Bhakti Wanita memiliki prinsip dalam menjalani pekerjaannya, prinsip-prinsip menurut Hans H.Munker yaitu:
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

   v Bentuk Organisasi
Susunan Pengurus :
-          Ketua I : Ir. Indri Soerjani
-          Ketua II : Dra. Anny Mirnawati
-          Sekretaris : Ir. Agustina Sriwarudju
-          Bendahara I : Ariana Imawati, SE
-          Bendahara II : RR. K. Wardhani, SE
Susunan Pengawas :
-          Koordinator Pengawas : Yusi Erni Wulan, SE
-          Anggota : Ir. Sri Rejeki , Istina Wadani, SE
Penunjang :
-          PPL : 31 orang
-          Karyawan : 75 orang

 vHierarki
·         Kopwan Setia Bhakti Wanita memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
-         Melakukan usaha simpan pinjam yang dilakukan koperasi
-         Mengurus swalayan yang dimiliki koperasi
-         Memberikan pengajaran kepada anggota-anggotanya
-         Mengurus dan mengelola griya tamu yang dimiliki koperasi
·         Kopwan Setia Bhakti Wanita memiliki hak dan wewenang yaitu berhak menerima pinjaman yang di keluarkan oleh koperasi berdasarkan syarat dan ketentuan dari koperasi

 v Jenis Usaha
1.    Simpan Pinjam
·         Produk Simpanan :
a.       Simpanan Sukarela
Simpanan yang dapat disetor maupun ditarik setiap saat dengan setoran minimal Rp 2.500,-
b.      Simpanan Harian
Simpanan dengan bunga harian yang dapat disetor dan ditarik setiap saat.
c.       Simpanan Setia Plus
Simpanan terbatas minimal Rp 500 ribu yang diwujudkan dalam bentuk bilyet dengan jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun.
d.      Simpanan Berjangka
Investasi aman, terpercaya sekaligus memberikan jasa yang kompetitif. Dana dapat disimpan sesuai jangka waktu yang dikehendaki yaitu 3, 6 dan 12 bulan dengan sistem perpanjangan otomatis tanpa perlu instruksi pada saat jatuh tempo.

·         Produk Pinjaman
a.    Pinjaman dengan sistem tanggung renteng :
Pinjaman ini diperuntukan bagi anggota melalui kelompok dengan sistem tanggung renteng. Untuk pinjaman pada anggota ini besarnya dihitung berdasarkan plafon pribadi dan plafon kelompok. Ada beberapa jenis pinjaman yakni :
·      Pinjaman SP 1: Pengajuan pinjaman melalui kelompok sesuai dengan sistem tanggung renteng. Sedang besar pinjaman 4 (empat) kali simpanan wajib anggota dengan batas maksimal Rp 10 juta.
·      Pinjaman SP 2: Pengajuan pinjaman melalui kelompok untuk pembelian barang diluar Kopwan Setia Bhakti Wanita dengan plafon 2 (dua) kali simpanan wajib dengan batas maksimal Rp 5 juta.
·      Pinjaman SP 3 : Pengajuan pinjaman maksimal Rp 1 juta melalui kelompok untuk pembelian kebutuhan bahan pokok dan garment yang bisa diangsur maksimal 10 kali.
b.    Pinjaman diluar tanggungan kelompok :
·         Pinjaman toko kecil : pinjaman dalam bentuk barang untuk anggota yang mempunyai toko atau kios tanpa agunan.
·         Pinjaman UKM : pinjaman untuk anggota dan anggota luar biasa yang punya usaha dengan menggunakan jaminan berupa BPKB, perhiasan, simpanan berjangka dan sertifikat
2.    Swalayan

Usaha ini berawal dari tuntutan anggota agar Kopwan Setia Bhakti Wanita juga melayani barang kebutuhan sehari-hari anggota. Sesuai dengan keputusan dalam rapat anggota, maka dibukalah Waserda. Namun seiring dengan perkembangan anggota yang mencapai sepuluh ribu lebih, tuntutanpun berkembang dari waserda menjadi swalayan. Gedung III yang digunakan untuk swalayan ini diresmikan oleh Ali Marwan Hanan, Meneg Kop dan UKM RI pada 22 April 2003.



3.  Learning Center
Unit ini dibentuk pada tahun 2004 dan diresmikan oleh Sutarto, Deputy Kelembagaan Kementrian Negara Koperasi dan UKM RI, setelah Kopwan SBW mendapat tugas untuk mensosialisasikan sistem tanggung renteng. Disamping itu juga ditunjang dari data yang menunjukan banyaknya tamu yang berkunjung ke Kopwan SBW untuk study banding. Di unit inilah, peserta learning center akan mendapatkan materi tentang pengelolaan koperasi dan aplikasi sistem tanggung renteng. Dalam hal ini materi tidak hanya diberikan dalam kelas tapi peserta juga bisa melihat langsung bagaimana pelaksanaan sistem tanggung renteng dikelompok anggota. Kemudian dilengkapi pula dengan simulasi sistem tanggung renteng.

4. Griya Tamu

Unit ini baru dibuka pada penghujung tahun 2007 sebagai bentuk pengembangan usaha. Pembukaan unit ini dilatarbelakangi banyaknya tamu Kopwan SBW untuk study banding maupun mengikuti pelatihan. Tentu saja unit Griya Tamu ini tidak hanya untuk tamu Kopwan SBW. Tapi juga terbuka untuk umum baik anggota maupun non anggota.


5. E-Kopwan SBW
Unit yang baru diresmikan pada saat peringatan Hari Kartini, 21 April 2009 ini dimaksudkan untuk membantu memasarkan produk anggota melalui internet. Disamping itu, juga mengajak anggota untuk memanfaatkan berbagai peluang usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk mengakses unit ini bisa klik www.e-kopwansbw.com dan www.learningcentersbw.com






v Aset dan Permodalan
                Aset terus berkembang,  sampai akhir tahun 2002 aseetnya telah mencapai 42 milyar. Sedang volume usaha mencapai Rp 59 milyar yang berarti omzet rata-rata Rp 4,9 milayar perbulan. Untuk komposisi permodalan saat ini 45 % modal sendiri dan 55 % modal pinjaman pada pihak luar. Adanya pinjaman pada pihak luar ini berkaitan dengan sistem plafon yang diterapkan untuk anggota yang pinjam. Artinya anggota mempunyai hak pinjam sebesar 4 kali simpanan wajibnya.

BAB XIII, Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer

KESERAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL Sebuah perusahaan bisa melakukan bisnis internasional dengan cara mengirimkan barang dan jasa atau deng...